Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya

Info informasi Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya atau artikel tentang Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada seluruh pengguna layanan seluler untuk mendaftarkan kartu SIM Card miliknya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK masing-masing.

Baik pelanggan baru dan pelanggan lama, keduanya diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM miliknya seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Kapankah masa registrasi kartu SIM? masa registrasi SIM Card akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2017.

cara mudah daftar ulang kartu sim prabayar pakai nik ktp dan kk, registrasi ulang sim card, peraturan baru kominfo 2017, dampak tidak registrasi ulang kartu prabayar

Apakah ada dampaknya jika kita tidak melakukan registrasi Kartu SIM?

Jika anda mengabaikan kewajiban melakukan registrasi SIM Card hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Kartu SIM anda akan terkena pemblokiran. Pemblokiran yang dikenakan akan dilakukan secara bertahap.

Pada 30 hari pertama, anda akan dikenai pemblokiran panggilan keluar dan SMS keluar. Dan 15 hari kemudian blokir panggilan masuk dan SMS masuk. Tahap terakhir yaitu ketika 15 hari berikutnya akan dilakukan pemblokiran layanan data internet.

Bagaimana cara melakukan registrasi SIM Card bagi pelanggan lama dan pelanggan baru?

Cara registrasi Kartu SIM untuk Pelanggan Baru :
Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#

Cara registrasi Kartu SIM untuk Pelanggan Lama :
Kirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#

Jika registrasi yang anda lakukan gagal meskipun data-data yang sudah anda masukkan benar, maka anda diwajibkan membuat surat pernyataan kurang lebih seperti contoh dibawah ini.


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Lengkap :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat Lengkap :

dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, data-data yang saya sampaikan di atas adalah benar sehinggasaya bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan saya secara berkala akan melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yang saya sampaikan tervalidasi.

Tanda tangan manual/elektronik
atau bentuk persetujuan lainnya



Demikian artikel tentang Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.