Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada seluruh pengguna layanan seluler untuk mendaftarkan kartu SIM Card miliknya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK masing-masing.
Baik pelanggan baru dan pelanggan lama, keduanya diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM miliknya seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Kapankah masa registrasi kartu SIM? masa registrasi SIM Card akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2017.
Apakah ada dampaknya jika kita tidak melakukan registrasi Kartu SIM?
Jika anda mengabaikan kewajiban melakukan registrasi SIM Card hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Kartu SIM anda akan terkena pemblokiran. Pemblokiran yang dikenakan akan dilakukan secara bertahap.
Pada 30 hari pertama, anda akan dikenai pemblokiran panggilan keluar dan SMS keluar. Dan 15 hari kemudian blokir panggilan masuk dan SMS masuk. Tahap terakhir yaitu ketika 15 hari berikutnya akan dilakukan pemblokiran layanan data internet.
Bagaimana cara melakukan registrasi SIM Card bagi pelanggan lama dan pelanggan baru?
Cara registrasi Kartu SIM untuk Pelanggan Baru :
Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#
Cara registrasi Kartu SIM untuk Pelanggan Lama :
Kirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
Jika registrasi yang anda lakukan gagal meskipun data-data yang sudah anda masukkan benar, maka anda diwajibkan membuat surat pernyataan kurang lebih seperti contoh dibawah ini.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Lengkap :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat Lengkap :
dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, data-data yang saya sampaikan di atas adalah benar sehinggasaya bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan saya secara berkala akan melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yang saya sampaikan tervalidasi.
Tanda tangan manual/elektronik
atau bentuk persetujuan lainnya
Demikian artikel tentang Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.